Rambu-rambu lalu lintas dan artinya
Rambu-rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas ini diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Rambu lalu lintas wajib dipahami dan dimengerti oleh semua pemakai jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan.
Namun begitu, tidak jarang pula pengemudi dan pemakai jalan yang belum atau kurang memahami arti dari rambu lalu lintas yang dihadapinya sehingga melanggar dan berakibat pada kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan fungsi dan informasi yang disampaikan dalam rambu lalu lintas tersebut, rambu lalu lintas ini terbagi menjadi beberapa jenis rambu. Berikut adalah arti rambu-rambu lalu lintas yang disertai dengan gambar, simak infonya dibawah ini...
Rambu Peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Rambu peringatan memiliki warna dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam .
Ketika pengendara melihat rambu peringatan ini saat dijalan diharapkan pengendara meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya yang ditunjukkan oleh rambu peringatan ini.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu peringatan :
Rambu Larangan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk melarang pemakai jalan agar tidak melakukan perbuatan sesuai dengan tulisan dan lambang yang ada pada rambu lalu lintas tersebut. Rambu Larangan ini menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh setiap pemakai jalan. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Jika pemakai jalan melanggar larangan yang ada pada rambu larangan ini maka pengguna jalan tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran yang umum dikenal dengan istilah "Tilang" (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu)
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu larangan :
Baca juga :
Rambu Perintah adalah rambu lalu lintas yang menyatakan perintah bagi pemakai jalan untuk mengikuti arahan sesuai dengan lambang dan tulisan pada rambu perintah tersebut. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Jika pemakai jalan melanggar perintah yang ada pada rambu perintah ini, maka pemakai jalan tersebut juga bisa dikenakan sanksi pelanggaran berupa "Tilang", terlebih bagi setiap kendaraan bermotor.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu perintah:
Rambu petunjuk adalah rambu lalu lintas yang akan menunjukkan tempat, arah, dan tujuan dari jurusan yang akan dituju. Rambu petunjuk ini terbagi lagi menjadi berapa jenis seperti contohnya dibawah berikut :
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu petunjuk:
Papan tambahan merupakan bagian dari rambu lalu lintas yang ditambahkan tepat dibawah daun rambu utama. Papan tambahan ini digunakan untuk memuat keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan waktu berlaku, jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Papan tambahan ini menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dibingkai berwarna hitam. Perbandingan panjang dan lebar papan tambahan ini adalah 1 : 2 dimana panjangnya tidak boleh melebihi lebar daun rambu utama.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori papan tambahan:
Rambu nomer rute jalan ini merupakan petunjuk dantanda nomer rute jalan yang sedang digunakan. Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu nomer rute jalan:
Demikianlah artikel tentang rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang bisa ombro sampaikan semoga bisa bermanfaat.
Rambu lalu lintas wajib dipahami dan dimengerti oleh semua pemakai jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan.
Namun begitu, tidak jarang pula pengemudi dan pemakai jalan yang belum atau kurang memahami arti dari rambu lalu lintas yang dihadapinya sehingga melanggar dan berakibat pada kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan fungsi dan informasi yang disampaikan dalam rambu lalu lintas tersebut, rambu lalu lintas ini terbagi menjadi beberapa jenis rambu. Berikut adalah arti rambu-rambu lalu lintas yang disertai dengan gambar, simak infonya dibawah ini...
I. Rambu Peringatan
Rambu Peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Rambu peringatan memiliki warna dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam .
Ketika pengendara melihat rambu peringatan ini saat dijalan diharapkan pengendara meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya yang ditunjukkan oleh rambu peringatan ini.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu peringatan :
II. Rambu Larangan
Rambu Larangan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk melarang pemakai jalan agar tidak melakukan perbuatan sesuai dengan tulisan dan lambang yang ada pada rambu lalu lintas tersebut. Rambu Larangan ini menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh setiap pemakai jalan. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Jika pemakai jalan melanggar larangan yang ada pada rambu larangan ini maka pengguna jalan tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran yang umum dikenal dengan istilah "Tilang" (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu)
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu larangan :
Baca juga :
III. Rambu Perintah
Rambu Perintah adalah rambu lalu lintas yang menyatakan perintah bagi pemakai jalan untuk mengikuti arahan sesuai dengan lambang dan tulisan pada rambu perintah tersebut. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Jika pemakai jalan melanggar perintah yang ada pada rambu perintah ini, maka pemakai jalan tersebut juga bisa dikenakan sanksi pelanggaran berupa "Tilang", terlebih bagi setiap kendaraan bermotor.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu perintah:
IV. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk adalah rambu lalu lintas yang akan menunjukkan tempat, arah, dan tujuan dari jurusan yang akan dituju. Rambu petunjuk ini terbagi lagi menjadi berapa jenis seperti contohnya dibawah berikut :
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan umum yang akan menunjukkan petunjuk arah wilayah dan kota yang akan dituju. Rambu ini memiliki warna dasar hijau dengan lambang dan tulisan berwarna putih.
- Rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata yang akan menunjukkan petunjuk arah wilayah kawasan dan obyek wisata yang akan di tuju. Rambu petunjuk ini dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih.
- Rambu petunjuk yang menyatakan batas wilayah suatu daerah, tempat fasilitas umum, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus, dinyatakan dengan warna dasar biru.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu petunjuk:
V. Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan bagian dari rambu lalu lintas yang ditambahkan tepat dibawah daun rambu utama. Papan tambahan ini digunakan untuk memuat keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan waktu berlaku, jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Papan tambahan ini menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dibingkai berwarna hitam. Perbandingan panjang dan lebar papan tambahan ini adalah 1 : 2 dimana panjangnya tidak boleh melebihi lebar daun rambu utama.
Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori papan tambahan:
VI. Rambu Nomer Rute Jalan
Rambu nomer rute jalan ini merupakan petunjuk dantanda nomer rute jalan yang sedang digunakan. Gambar dibawah berikut merupakan contoh gambar rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang masuk dalam kategori rambu nomer rute jalan:
Demikianlah artikel tentang rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang bisa ombro sampaikan semoga bisa bermanfaat.
Daftar isi