Fungsi Yellow Box Junction Di Persimpangan Jalan
Yellow Box Junction adalah marka jalan dengan bentuk kotak atau persegi panjang berwarna kuning besar yang dibuat pada persimpangan-persimpangan jalan dengan lalu lintas yang sangat padat.
Di Jakarta, kita dapat menemukan contoh yellow box junction ini pada persimpangan jalan yang ramai kendaraan, seperti contohnya pada persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Tugu Pancoran, dan masih banyak yang lainnya.
Oleh karena Yellow Box Junction ini sebuah marka jalan, maka ketika terjadi perlanggaran terhadap yellow box junction ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi. Seperti dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6/2015)
Hingga saat ini, banyak ditemukan pengguna kendaraan bermotor kerap menerobos lampu Traffic light saat antrian kendaraan di depannya belum terurai. Hal inilah yang sering menyebabkan arus lalu lintas terkunci sehingga menyebabkan kemacetan.
Sebagai marka jalan, yellow box junction ini berfungsi untuk membantu mengatur kepadatan arus lalu lintas di persimpangan jalan yang ramai, dengan tujuan agar lalu lintas tetap terurai dan dapat mengalir sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Masih menurut situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, walaupun lampu Traffic Light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk yellow box junction harus berhenti ketika masih ada antrian kendaraan lain di dalam yellow box junction.
Kendaraan baru boleh berjalan ketika antrian kendaraan di dalam yellow box junction sudah keluar .
Ini artinya, untuk bisa melaju dan melintasi perimpangan jalan dengan yellow box junction, pengguna kendaraan harus memastikan terlebih dahulu Traffic Light menyala hijau dan kondisi yellow box junction sudah kosong dari antrian kendaraan.
Baca juga :
4 kesalahan penggunaan lampu hazard di perjalanan
Tips mengemudi yang hemat bahan bakar
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran para pengguna jalan menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas.
Jadi jika pengendara melihat jalur di depan terdapat antrian, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan arus lalu lintas.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan.
Di Jakarta, kita dapat menemukan contoh yellow box junction ini pada persimpangan jalan yang ramai kendaraan, seperti contohnya pada persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Tugu Pancoran, dan masih banyak yang lainnya.
Oleh karena Yellow Box Junction ini sebuah marka jalan, maka ketika terjadi perlanggaran terhadap yellow box junction ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi. Seperti dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6/2015)
"Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000."
Fungsi Yellow Box Junction
Hingga saat ini, banyak ditemukan pengguna kendaraan bermotor kerap menerobos lampu Traffic light saat antrian kendaraan di depannya belum terurai. Hal inilah yang sering menyebabkan arus lalu lintas terkunci sehingga menyebabkan kemacetan.
Sebagai marka jalan, yellow box junction ini berfungsi untuk membantu mengatur kepadatan arus lalu lintas di persimpangan jalan yang ramai, dengan tujuan agar lalu lintas tetap terurai dan dapat mengalir sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Masih menurut situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, walaupun lampu Traffic Light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk yellow box junction harus berhenti ketika masih ada antrian kendaraan lain di dalam yellow box junction.
Kendaraan baru boleh berjalan ketika antrian kendaraan di dalam yellow box junction sudah keluar .
Ini artinya, untuk bisa melaju dan melintasi perimpangan jalan dengan yellow box junction, pengguna kendaraan harus memastikan terlebih dahulu Traffic Light menyala hijau dan kondisi yellow box junction sudah kosong dari antrian kendaraan.
Baca juga :
4 kesalahan penggunaan lampu hazard di perjalanan
Tips mengemudi yang hemat bahan bakar
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran para pengguna jalan menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas.
Jadi jika pengendara melihat jalur di depan terdapat antrian, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan arus lalu lintas.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan.
Daftar isi