Mengenal apa itu asuransi mobil ?
Asuransi mobil merupakan jenis asuransi khusus kendaraan yaitu mobil, dimana segala kemungkinan resiko pembiayaan terhadap kerusakan atau kehilangan yang akan terjadi pada mobil ini akan dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Mudahnya, asuransi mobil ini akan membebaskan Anda dari biaya yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil, dan pihak asuransilah yang akan menanggung beban biaya perbaikan tersebut.
Asuransi sendiri adalah perjanjian pertanggungan antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran (premi) dan pihak lainnya berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran apabila terjadi suatu hal yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Pada pelaksanaannya, pihak pembayar premi merujuk pada pemilik kendaraan sedangkan perusahaan asuransi merujuk pada pihak yang menerima pembayaran premi dan melakukan perlindungan (baik berupa perbaikan dan penggantian) pada kendaraan yang diasuransikan oleh pemilik kendaraan.
Pada perjanjian asuransi mobil ini, pihak pemilik kendaraan/pembayar premi akan memegang dan memiliki polis asuransi sebagai sertifikat sah peserta asuransi. Di dalam polis asuransi ini terdapat nomor polis dan surat yang berisi sejumlah keterangan / perjanjian tentang jenis asuransi yang dipilih. Polis ini akan digunakan saat melakukan klaim asuransi.
Untuk besaran iuran asuransi (premi) yang harus dibayarkan sangat tergantung dari jenis asuransi yang digunakan, dihitung berdasarkan persentase harga kendaraan baru (untuk mobil baru) dan harga kendaraan di pasaran (untuk mobil bekas). Umumnya pembayaran premi dilakukan setiap tahun, atau pada beberapa model ada yang dibayarkan untuk beberapa tahun sekaligus .
Saat ini terdapat 2 jenis asuransi mobil yang dikenal yaitu jenis asuransi comprehensive (All Risk)dan jenis asuransi Total Loss Only (TLO). Meskipun begitu, pada penerapannya ada juga yang menggabungkan kedua jenis asuransi diatas pada satu mobil, namun tentunya premi / iuran yang harus dibayar akan lebih mahal. Berikut penjelasan singkat dari dua jenis asuransi mobil yang ada
Pihak asuransi memberikan jaminan pembiayaan terhadap segala jenis kerusakan ringan hingga berat bahkan hingga mencakup pada kehilangan mobil. Jadi, ketika mobil mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
Asuransi mobil jenis Comprehensive/All Risk ini lebih banyak digunakan pada mobil-mobil penumpang (passenger car) seperti contohnya Avanza, Xenia, Mitsubishi Xpander, Pajero Sport, Honda Brio, HR-V, dan lain-lain.
Jadi, untuk asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO) ini hanya akan meng-cover kerusakan mobil yang nilainya sebesar 75 persen dari harga kendaaran sesaat sebelum terjadi kerugian atau ketika mobil hilang karena pencurian. Jika nilai kerugian kurang dari 75 persen, maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.
Asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO) ini lebih banyak digunakan pada mobil-mobil angkutan barang seperti contohnya pada mobil jenis Truk ataupun pick up .
Untuk melakukan klaim asuransi mobil yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain-lain, maka berbagai syarat harus segera dipersiapkan seperti: Foto kopi (Photo Copy) Polis Asuransi, SIM Pengemudi, KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika kendaraan hilang), dll.
Selain itu kita juga perlu membayar biaya klaim untuk pengurusan asuransi yang dilakukan. Besarnya biaya klaim asuransi jenis All risk berkisar Rp. 200.000,- setiap kali melakukan klaim asuransi, sedangkan untuk TLO berkisar Rp. 500.000,- setiap kejadian.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan batas waktu pengajuan klaim asuransi yang bisa dilakukan agar klaim bisa diterima, karena biasanya pada tiap-tiap jenis asuransi mobil terdapat batas waktu pengajuan yang harus diikuti.
Setelah semua dokumen lengkap dan biaya klaim sudah diselesaikan, maka selanjutnya pihak asuransi akan memeriksa dan memproses pengajuan klaim yang dilakukan hingga semua masalah terselesaikan.
Jika ditemukan biaya perbaikan mobil ternyata lebih kecil dari biaya klaim yang harus dibayar untuk pengurusan asuransi, maka pihak asuransi sendiri akan memberikan pertimbangan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan sendiri atau melalui klaim asuransi.
Sebagai contohnya, biaya perbaikan mobil di estimasikan sekitar Rp. 150.000,- sementara biaya klaim asuransi yang harus dibayar untuk pengajuan klaim sebesar Rp. 200.000,- maka sebaiknya dilakukan perbaikan sendiri saja (tanpa mengajukan klaim asuransi) karena biayanya yang lebih murah dibanding membayar biaya klaim.
Mudahnya, asuransi mobil ini akan membebaskan Anda dari biaya yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil, dan pihak asuransilah yang akan menanggung beban biaya perbaikan tersebut.
Asuransi sendiri adalah perjanjian pertanggungan antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran (premi) dan pihak lainnya berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran apabila terjadi suatu hal yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Pada pelaksanaannya, pihak pembayar premi merujuk pada pemilik kendaraan sedangkan perusahaan asuransi merujuk pada pihak yang menerima pembayaran premi dan melakukan perlindungan (baik berupa perbaikan dan penggantian) pada kendaraan yang diasuransikan oleh pemilik kendaraan.
Pada perjanjian asuransi mobil ini, pihak pemilik kendaraan/pembayar premi akan memegang dan memiliki polis asuransi sebagai sertifikat sah peserta asuransi. Di dalam polis asuransi ini terdapat nomor polis dan surat yang berisi sejumlah keterangan / perjanjian tentang jenis asuransi yang dipilih. Polis ini akan digunakan saat melakukan klaim asuransi.
Untuk besaran iuran asuransi (premi) yang harus dibayarkan sangat tergantung dari jenis asuransi yang digunakan, dihitung berdasarkan persentase harga kendaraan baru (untuk mobil baru) dan harga kendaraan di pasaran (untuk mobil bekas). Umumnya pembayaran premi dilakukan setiap tahun, atau pada beberapa model ada yang dibayarkan untuk beberapa tahun sekaligus .
Jenis-jenis Asuransi mobil
Saat ini terdapat 2 jenis asuransi mobil yang dikenal yaitu jenis asuransi comprehensive (All Risk)dan jenis asuransi Total Loss Only (TLO). Meskipun begitu, pada penerapannya ada juga yang menggabungkan kedua jenis asuransi diatas pada satu mobil, namun tentunya premi / iuran yang harus dibayar akan lebih mahal. Berikut penjelasan singkat dari dua jenis asuransi mobil yang ada
1. Asuransi mobil jenis Comprehensive/All Risk
Asuransi mobil jenis comprehensive / all risk ini adalah asuransi mobil yang sifatnya menanggung segala jenis kerusakan yang terjadi di mobil (baik untuk kerusakan kecil, kerusakan berat, atau kehilangan mobil). Semua biaya yang diperlukan seluruhnya akan ditanggung oleh pihak asuransi.Pihak asuransi memberikan jaminan pembiayaan terhadap segala jenis kerusakan ringan hingga berat bahkan hingga mencakup pada kehilangan mobil. Jadi, ketika mobil mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
Asuransi mobil jenis Comprehensive/All Risk ini lebih banyak digunakan pada mobil-mobil penumpang (passenger car) seperti contohnya Avanza, Xenia, Mitsubishi Xpander, Pajero Sport, Honda Brio, HR-V, dan lain-lain.
2. Asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO)
Asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO) ini adalah asuransi mobil yang sifatnya akan menanggung ketika terjadi kehilangan mobil atau saat terjadi kerusakan pada mobil yang nilai pembiayaannya melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.Jadi, untuk asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO) ini hanya akan meng-cover kerusakan mobil yang nilainya sebesar 75 persen dari harga kendaaran sesaat sebelum terjadi kerugian atau ketika mobil hilang karena pencurian. Jika nilai kerugian kurang dari 75 persen, maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.
Asuransi mobil jenis Total Lost Only (TLO) ini lebih banyak digunakan pada mobil-mobil angkutan barang seperti contohnya pada mobil jenis Truk ataupun pick up .
Cara Pengajuan Klaim Asuransi Mobil
Untuk melakukan klaim asuransi mobil yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain-lain, maka berbagai syarat harus segera dipersiapkan seperti: Foto kopi (Photo Copy) Polis Asuransi, SIM Pengemudi, KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika kendaraan hilang), dll.
Selain itu kita juga perlu membayar biaya klaim untuk pengurusan asuransi yang dilakukan. Besarnya biaya klaim asuransi jenis All risk berkisar Rp. 200.000,- setiap kali melakukan klaim asuransi, sedangkan untuk TLO berkisar Rp. 500.000,- setiap kejadian.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan batas waktu pengajuan klaim asuransi yang bisa dilakukan agar klaim bisa diterima, karena biasanya pada tiap-tiap jenis asuransi mobil terdapat batas waktu pengajuan yang harus diikuti.
Setelah semua dokumen lengkap dan biaya klaim sudah diselesaikan, maka selanjutnya pihak asuransi akan memeriksa dan memproses pengajuan klaim yang dilakukan hingga semua masalah terselesaikan.
Jika ditemukan biaya perbaikan mobil ternyata lebih kecil dari biaya klaim yang harus dibayar untuk pengurusan asuransi, maka pihak asuransi sendiri akan memberikan pertimbangan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan sendiri atau melalui klaim asuransi.
Sebagai contohnya, biaya perbaikan mobil di estimasikan sekitar Rp. 150.000,- sementara biaya klaim asuransi yang harus dibayar untuk pengajuan klaim sebesar Rp. 200.000,- maka sebaiknya dilakukan perbaikan sendiri saja (tanpa mengajukan klaim asuransi) karena biayanya yang lebih murah dibanding membayar biaya klaim.
Daftar isi